KUTAI BARAT – Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Ishak CS di Kutai Barat; Oknum Polisi Diduga Terlibat) Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap jaringan sindikat narkoba internasional "Ishak CS" di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada Selasa (12/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka utama, yakni Marselus Vernandus dan Mery Christine Kiling, di sebuah lokasi Galian C di Pepas Asa. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Awaludin Amin setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari di lapangan.
Peran Tersangka dan Keterlibatan Oknum
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap fakta mengejutkan mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri berinisial AKP DJS.
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
• Marselus Vernandus diketahui berperan sebagai perantara yang menghubungkan AKP D dengan Mery Christine Kiling untuk diperkenalkan kepada Ishak (bandar besar sekaligus calon suami Mery).
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri• Mery Christine Kiling, berperan sebagai pengatur keuangan sindikat dan bertugas mengemas (press) sabu ke dalam paket-paket kecil senilai Rp300.000 hingga Rp500.000.
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
AKP DJS diduga menerima sejumlah uang suap, di antaranya Rp5 juta untuk pengamanan bisnis, Rp50 juta dengan dalih uang sertijab, serta Rp15 juta untuk keperluan malam tahun baru. Sebagai imbalannya, AKP D menjanjikan keamanan bagi jaringan Ishak untuk beroperasi di Kutai Barat.
Barang Bukti dan Penggeledahan
Polisi melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda (TKP). Dari rumah Mery, petugas menemukan puluhan butir amunisi senjata api kaliber 38mm milik tersangka Ishak yang disimpan dalam kotak Airpods (1000449901.jpg). Selain itu, disita pula berbagai buku tabungan, alat press plastik, dan dokumen transaksi.
Di rumah Marselus, tim mengamankan sejumlah kartu identitas, kartu ATM, serta dokumen perusahaan yang diduga digunakan sebagai kedok aktivitas mereka.
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim PolriSaksi dan Pengguna yang Diamankan
Selain kedua tersangka utama, polisi juga mengamankan beberapa orang di lokasi kejadian yang setelah dilakukan tes urine dinyatakan positif menggunakan metamfetamin. Mereka adalah:
• Timothy Kiling, adik kandung Mery yang berperan sebagai kurir pengantar sabu.
• Muhamat Rifai, kuli pecah batu.
• Tarson, sopir alat berat.
• Alang Danius, pemuat batu.
• Fahri Dahlan, kuli bangunan.
Langkah Selanjutnya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam. Pihak kepolisian juga akan melakukan penelusuran aliran dana terkait potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mendalami keterlibatan oknum AKP DJS dalam jaringan ini.
"Kami tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba, termasuk jika ada anggota yang terbukti bermain di belakang jaringan ini," Kami Lakukan Langkah tegas, Pungkasnya.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )






0 Komentar