Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu di Bakauheni

 

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Lampung – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika skala besar di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Sabtu (18/4/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan belasan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dari seorang kurir antarnegara.


Penangkapan terjadi sekitar pukul 18.35 WIB saat tim Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) seaport interdiction. Petugas di jalur penumpang pejalan kaki mencurigai tampilan visual mesin X-ray pada sebuah tas berwarna hitam.

Setelah dilakukan penggeledahan manual, petugas menemukan kristal putih yang dikemas secara rapi. Pemilik tas, seorang pria bernama Rasad, warga Dusun Rabesen, Desa Jranguan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, langsung diamankan di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

                               Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 


Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain:

Narkotika jenis Sabu: Berat bruto ± 12.263 gram (dikemas dalam 2 bungkus plastik putih dan 2 bungkusan busa).

Narkotika jenis Inex: 5 butir pil.

Uang Tunai: Rp2.096.000 (Rupiah) dan 605 Ringgit Malaysia.

Lainnya: 1 unit ponsel dan 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka.

                               Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 


Berdasarkan hasil interogasi singkat, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sebuah rumah kosong di daerah Klang, Selangor, Malaysia. Pergerakannya dikendalikan oleh seseorang bernama Rizki (DPO) melalui komunikasi ponsel nomor Malaysia.


Tersangka menempuh rute perjalanan yang cukup panjang untuk mengelabui petugas:

Malaysia ke Indonesia: Menggunakan speedboat melalui Pelabuhan Tanjung Balai.

Tanjung Balai ke Lampung: Menggunakan travel menuju Pekanbaru, dilanjutkan bus PO Handoyo hingga Bandar Lampung, dan menggunakan ojek menuju Pelabuhan Bakauheni.


Tujuan Akhir: Barang direncanakan akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.

Rasad mengaku telah menerima uang jalan sebesar Rp3 juta dan dijanjikan upah pelunasan sebesar Rp20 juta oleh suruhan Rizki yang bernama Farhan (DPO) setibanya di tujuan.


Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan akan terus mendalami kasus ini melalui pengembangan ke wilayah Jawa Timur guna memutus rantai peredaran di tingkat penerima. Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk uji barang bukti dan segera melakukan gelar perkara guna proses hukum lebih lanjut.


( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )

Posting Komentar

0 Komentar