Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Gas N2O Ilegal Beromzet Miliaran.


JAKARTA – Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi dan peredaran gelap sediaan farmasi jenis gas Nitrous Oxide (N2O) merek Whippink. Operasi yang dilakukan pada 13-14 April 2026 ini menyasar tiga lokasi berbeda di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Pengungkapan bermula dari teknik pembelian terselubung (undercover buy) oleh petugas.

TKP 1 (Kemayoran): Polisi menggerebek sebuah ruko yang dijadikan gudang distribusi dan mengamankan Sugiyo (penjaga stok).

TKP 2 (Pulo Gadung): Tim menangkap Etikasari, admin sekaligus akuntan yang mengelola rekapitulasi penjualan nasional.

TKP 3 (Pademangan): Polisi membongkar pabrik produksi pengisian gas N2O dan mengamankan empat karyawan operasional.

Dalam operasi ini, petugas menyita ribuan tabung gas N2O berbagai ukuran (640g hingga 2.050g) dengan beragam varian rasa seperti Banana Cream, Mango, dan Watermelon. Selain itu, disita pula mesin pengisian gas, mesin press, serta puluhan tabung besar ukuran 32 kg.

Modus operandi yang dijalankan PT Suplaindo Sukses Sejahtera meliputi:Tanpa Izin: Memproduksi dan mengedarkan gas N2O tanpa izin edar BPOM dan legalitas resmi.Distribusi Masif: Memiliki 16 gudang yang tersebar di 10 kota besar di Indonesia (Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, Medan, hingga Makassar).

Rekatupilasi menunjukkan omzet penjualan mencapai Rp7,1 miliar dalam satu bulan. Penyamaran: Pasca viralnya kasus kematian seorang selebgram pada Januari 2026 yang diduga akibat penyalahgunaan produk ini, pelaku memperketat pengamanan gudang dan mewajibkan pembeli menggunakan identitas bisnis fiktif.



Sembilan orang telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polri kini tengah memburu pemilik usaha berinisial AH, S, dan JH, serta berkoordinasi dengan BPOM untuk pengujian laboratorium guna menuntaskan penyelidikan jaringan ini hingga ke akar-akarnya.


(Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
 

Posting Komentar

0 Komentar