JAKARTA – Tim Gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan operasi penangkapan besar terhadap keluarga inti dari bandar narkoba kelas kakap, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, pada Kamis (23/4/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury ini menyasar tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis peredaran gelap narkotika.
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Identitas Tersangka yang Diamankan: Virda Virginia Pahlevi (Istri Koko Erwin)Hadi Sumarho Iskandar (Anak Koko Erwin) Christina Aurelia (Anak Koko Erwin) Ketiganya berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penyitaan Aset Bernilai Fantastis
Dalam penangkapan tersebut, penyidik bergerak cepat menyita aset-aset yang diduga merupakan hasil "pencucian" dana haram peredaran narkoba milik sindikat Koko Erwin.
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi:
Aset Properti: Rumah, ruko, dan gedung gudang.
Kendaraan: Berbagai jenis kendaraan bermotor.
Dokumen: Berbagai surat berharga dan dokumen terkait kepemilikan aset.
Penangkapan ini merupakan pengembangan intensif dari kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Koko Erwin. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan mendalam guna menelusuri aliran dana lainnya dalam jaringan peredaran gelap tersebut.
Update Terkini: Pihak Bareskrim Polri akan segera membawa ketiga tersangka ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )



0 Komentar