JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan jasa kurir ojek online (ojol) di wilayah Jakarta. Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu orang tersangka bernama Ananda Wiratama (27), seorang mahasiswa yang berperan sebagai pengendali kurir ojol. Sementara itu, bandar utama berinisial Frendry Dona (38) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 13 April 2026, berkat kecurigaan seorang driver ojol InDrive terhadap paket yang akan diantarkannya. Driver tersebut melapor ke Mabes Polri, dan setelah diperiksa melalui X-Ray, paket itu dipastikan berisi narkoba jenis sabu dan cairan vape diduga mengandung Etomidate.
Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melakukan teknik Control Delivery (penyerahan di bawah pengawasan). Petugas menyamar sebagai driver ojol untuk mengantar paket tersebut ke lokasi tujuan di Jakarta Selatan. Melalui serangkaian interogasi terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam rantai pengiriman, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka Ananda Wiratama.
Tersangka Ananda diringkus pada Selasa, 14 April 2026 pukul 01.36 WIB di kontrakan di daerah Matraman, Jakarta Timur. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 163,03 gram bruto sabu, 60,44 gram bruto ganja, serta 21 catridge vape berisi cairan diduga Etomidate. Berdasarkan pengakuan Ananda, dirinya diperintah oleh Frendry Dona (DPO) untuk mengambil dan mengedarkan narkoba tersebut.
Pengembangan kasus berlanjut ke Apartemen Callia di Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi lokasi DPO Frendry Dona. Namun, saat penggerebekan, Frendry didapati sudah melarikan diri. Di apartemen tersebut, petugas menemukan sisa narkoba dan berbagai peralatan pendukung peredaran, termasuk puluhan catridge vape kosong, timbangan digital, alat pres plastik, dan buku catatan panduan pembuatan narkoba.
Modus operandi jaringan ini adalah DPO Frendry memerintahkan Ananda untuk mengurus paket sabu dan vape siap pakai, yang kemudian disimpan di kontrakan Ananda sebelum dikirim ke pelanggan menggunakan jasa ojol. Ananda mengaku mendapat upah Rp100.000 untuk setiap pengiriman.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis diperkirakan mencapai lebih dari Rp410 juta. Tindakan kepolisian ini berhasil menyelamatkan sekitar 831 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Tersangka Ananda dan barang bukti kini telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut, gelar perkara, pemeriksaan laboratorium, dan pemberkasan. Polisi juga tengah melakukan pengejaran intensif terhadap DPO Frendry Dona.
(Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)





0 Komentar