CILEGON, BANTEN – Tim Sidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri hari ini, Kamis, 23 April 2026, menggelar aksi pemusnahan barang bukti narkotika berskala besar. Kegiatan yang berlangsung di PT Wastec, Cilegon, Banten, ini dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Informasi terkini yang berhasil dihimpun menyebutkan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut proses penyidikan terhadap 12 tersangka yang telah diamankan sebelumnya dalam berbagai pengungkapan kasus.
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim PolriBarang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari:
35.056 butir Ekstasi
53.948,26 gram (±53,9 Kg) Sabu
5.696,5 gram (±5,6 Kg) Ketamine
Nilai ekonomis dari keseluruhan barang haram yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp149.252.368.000 (seratus empat puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Laporan dari lokasi pemusnahan menegaskan bahwa proses tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Tindakan tegas ini disaksikan langsung oleh para tersangka, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, petugas Laboratorium Forensik (Puslabfor), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, dan anggota Provost.
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim PolriPemusnahan barang bukti ini memiliki makna strategis yang sangat signifikan. Melalui tindakan ini, Polri diprediksi berhasil menyelamatkan sekitar ±333.280 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh) jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)





0 Komentar