Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
JAKARTA — Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Satgas NIC, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis ganja kering seberat 10,33 kilogram (10.335 gram).Barang haram tersebut diselundupkan dari Sumatera Utara menuju Jabodetabek menggunakan jasa ekspedisi kargo dan dikendalikan langsung oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung.Dalam operasi penindakan yang berlangsung sejak Selasa (21/7/2026) hingga Kamis (23/7/2026) ini, petugas mengamankan dua orang tersangka kurir lapangan di wilayah Kota Tangerang, Banten, serta menggeledah markas pengemasan di Jakarta Barat.Pengungkapan kasus ini berawal dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Seaport di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 10.13 WIB.Petugas gabungan menghentikan dan memeriksa satu unit truk box ekspedisi J&T Cargo dengan nomor polisi B-9802-UEY. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket terbungkus plastik hitam yang berisi 10 paket ganja kering.
Berdasarkan pemeriksaan resi pengiriman nomor 201654174518, paket dikirim oleh seseorang berinisial AM asal Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang ditujukan kepada DANIL YUSTISIA di Karang Tengah, Kota Tangerang. Setelah dilacak, nama pengirim, nama penerima, serta nomor telepon yang tertera dipastikan fiktif, dan alamat tujuan merupakan rumah kosong tidak berpenghuni.
Mendapati temuan tersebut, tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tidak langsung menyita barang di lokasi, melainkan mengawal truk kargo (controlled delivery) menuju Tangerang pada Rabu (22/7/2026) untuk memancing penerima asli.Pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 09.30 WIB, tim melakukan pengintaian ketat di depan kantor J&T Cargo Karang Tengah, Ruko 7B Jl. Raden Saleh, Karang Mulya, Tangerang. Sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pria mengenakan kemeja batik coklat mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam (Nopol: B 4793 KIR) datang dan mengambil paket tersebut.
Petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap tersangka bernama MUHAMMAD NUR FAJRI (30), seorang mahasiswa asal Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari tangan Fajri, disita paket berisi 10,33 kg ganja serta ponsel Infinix Hot 11 Play.Dari interogasi awal, Fajri mengaku hanya diutus oleh seseorang untuk mengambil paket tersebut dengan janji upah sebesar Rp 700.000,-.Petugas kemudian memandu Fajri untuk menyanggupi janji penyerahan paket kepada pemesannya di area parkir McDonald's Karang Mulya, Tangerang.
Hasil interogasi terhadap Maulana mengungkap fakta mengejutkan: seluruh pergerakan dan distribusi ganja di wilayah Tangerang dan Jakarta dikendalikan oleh seorang narapidana bernama ARDIANSYAH yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Rajabasa, Lampung. Maulana mengaku ini merupakan kali kedua ia menerima paket ganja 10 kg atas perintah Ardiansyah, setelah pengiriman pertama pada Juni 2026 lalu sukses ia edarkan.Pada pukul 11.35 WIB, tim bergerak menuju tempat tinggal Maulana di Kost 99, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membagi dan mengemas ganja menjadi paket eceran siap edar, antara lain:Pada pukul 11.10 WIB, tim berhasil membekuk tersangka kedua, MAULANA CHERDAS SOENDORO (31), warga Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, yang sedang menunggu di atas sepeda motor Honda Vario putih (Nopol: B 3716 BXJ).
Dari tangan Maulana, petugas menyita telepon genggam POCO C 71 yang menggunakan nomor SIM card internasional bersandi negara Filipina (+639553043525).1 set alat isap ganja (bong) buatan dari gelas air mineral dan sedotan.6 buah plastik klip ukuran 1 ons.Kardus cokelat dan lakban cokelat untuk pengemasan ulang.Berdasarkan data dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, S.I.K., perkiraan konversi ekonomi dan jiwa yang diselamatkan dari pengungkapan ini meliputi:• Nilai Ekonomi Barang Bukti: Sekitar Rp 41.316.960,- (Empat puluh satu juta tiga ratus enam belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).• Jiwa Diselamatkan: Diperkirakan menyelamatkan 30.988 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.Saat ini, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan pengembangan untuk memeriksa Napi Ardiansyah di Lapas Rajabasa, melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik), pemberkasan perkara, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )






0 Komentar