Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen dan Ketuas Satgas NIC Kombes Pol. Kevin Leleury atas arahan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Operasi ini membongkar modus penyelundupan rapi yang memanfaatkan jalur perairan sungai dan pengiriman darat antarprovinsi.
Barang haram tersebut diselundupkan dari jalur laut menuju muara sungai di Rokan Hilir menggunakan kapal boat mesin dompeng. Untuk pengiriman darat dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan, sindikat ini membeli mobil baru jenis Daihatsu Xenia warna silver (No. Pol B 2250 PBY).
Modus yang digunakan kurir darat terbilang unik: mobil diparkir di area publik pada siang hari dan dikunci rapat. Kunci kendaraan kemudian disembunyikan di dalam knalpot mobil agar dapat diambil oleh kurir penerima berikutnya sesuai instruksi pengendali, tanpa perlu adanya interaksi langsung antaranggota jaringan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di perairan Rokan Hilir, Riau. Setelah penyisiran intensif, tim gabungan melancarkan penyergapan bertahap di empat lokasi berbeda:
TKP 1 (Rabu, 29 Juli 2026, 16.30 WIB - Pesisir Sungai Pekaitan, Rokan Hilir, Riau):
Petugas yang mengintai sejak pagi menemukan 4 kardus cokelat berlapis plastik bening disembunyikan di semak-semak. Saat air sungai pasang sore harinya, seorang nelayan bernama IRHAM (46) ditangkap basah saat memindahkan 4 kardus tersebut ke atas kapal boat mesin dompeng miliknya. Di dalam kardus ditemukan 80 bungkus plastik hitam sabu seberat 86.386 gram (86,386 kg) dan 5.171 butir pil ekstasi merah muda merek TMT berlogo "1250 P" dan "670 O".
TKP 2 (Rabu, 29 Juli 2026, 18.30 WIB - Pesisir Sungai Rokan, Rokan Hilir, Riau):
Pengembangan dari keterangan Irham mengarahkan petugas ke lokasi penjemputan barang. Petugas menciduk AMAT RAYA (38) selaku pemberi perintah lapangan, serta dua mahasiswa yang bertindak sebagai kurir darat, SURYAMAN HADI WIJAYA (34) dan THORIQ MUZAKKISYAH (23). Di lokasi ini, petugas menyita mobil Daihatsu Xenia silver B 2250 PBY yang disiapkan untuk mengangkut narkoba.
TKP 3 (Jumat, 31 Juli 2026, 17.00 WIB - Parking Area Hotel Arista, Palembang, Sumatera Selatan):
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur melancarkan operasi penyerahan terselubung (controlled delivery). Suryaman memarkirkan mobil berisi puluhan kilogram narkoba di parkiran Hotel Arista Palembang dan menyembunyikan kuncinya di knalpot. Pukul 17.00 WIB, petugas langsung meringkus YOHANES NERO SANDRA (32) saat tepergok mengambil kunci di knalpot dan hendak membawa kabur mobil tersebut.
TKP 4 (Sabtu, 1 Agustus 2026, 20.00 WIB - Perumahan Nicolia, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau):
Pengejaran berlanjut ke wilayah Kepri. Petugas mengamankan MELIASARI (41), seorang ibu rumah tangga yang berperan membantu pergerakan Yohanes Nero Sandra dan bertindak sebagai penghubung ke tingkat pengendali.
Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui keterlibatan mereka dengan imbalan fantastis:
1. IRHAM (Kurir Laut): Mengaku sudah 4 kali mengangkut narkoba atas perintah Amat Raya dengan upah total belasan juta rupiah.
2. AMAT RAYA (Koordinator Riau): Mengaku 4 kali mengendalikan pengambilan barang di pesisir sungai atas perintah DPO PUNAY dengan janji upah Rp1.000.000 per kilogram.
3. SURYAMAN HADI WIJAYA (Kurir Lintas Provinsi/Mahasiswa): Mengaku sudah 2 kali membawa narkoba Riau–Palembang atas perintah DPO PUNAY dengan upah Rp133.000.000. Dialah yang mengeksekusi modus menyembunyikan kunci mobil di dalam knalpot.
4. THORIQ MUZAKKISYAH (Kurir Lintas Provinsi/Mahasiswa): Baru pertama kali ikut serta mengajak Suryaman dan dijanjikan upah minimal Rp100.000.000 oleh DPO PUNAY.
5. YOHANES NERO SANDRA (Penerima/Pengeksekusi Palembang): Mengaku berkenalan dengan pengendali saat mendekam di Rutan Tanjung Balai Karimun. Ia dijanjikan upah Rp40.000.000 oleh DPO BOS AENG untuk memindahkan mobil berisi narkoba di Palembang.
6. MELIASARI (Pembantu Tindak Pidana): Mengetahui rencana pengiriman narkoba ke Palembang dan diinstruksikan menghubungi pengendali jika terjadi keadaan darurat.
Penyidik Bareskrim Polri kini memburu dua aktor intelektual/pengendali yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO):
~ PUNAY (DPO): Pengendali wilayah Riau–Palembang yang memberi perintah kepada Amat Raya, Suryaman, dan Thoriq.
~ BOS AENG (DPO): Pengendali wilayah Palembang–Kepri yang memerintahkan Yohanes Nero Sandra.
Barang Bukti yang Disita:
~ Narkotika: 80 bungkus plastik hitam sabu (bruto 86,386 kg) dan 5.171 butir pil ekstasi merah muda logo TMT.
~ Kendaraan: 1 unit kapal boat mesin dompeng dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia silver (B 2250 PBY).
~ Barang Bukti Lain: 7 unit telepon genggam, 1 kartu akses & rekaman CCTV Hotel Arista Palembang, buku tabungan BRI, serta KTP.
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini digelandang ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam, uji laboratorium forensik, serta pengembangan lebih lanjut guna menggulung penuh jaringan mafia narkoba ini.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )








0 Komentar