Bareskrim Ungkap Sindikat Ekstasi Lapas.


 JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses menggagalkan peredaran gelap 14.580 butir ekstasi jaringan lintas provinsi. Operasi yang berlangsung sejak Januari 2026 ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa bisnis haram tersebut dikendalikan oleh narapidana dari balik jeruji besi.


Rangkaian penangkapan dimulai pada Jumat, 10 April 2026, di area parkir Manhattan Times Square, Medan. Tim gabungan meringkus tersangka S yang bertindak sebagai kurir dengan barang bukti belasan ribu butir ekstasi berwarna merah muda di dalam tas ranselnya.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke Palembang pada Senin, 13 April 2026. Polisi berhasil mengamankan tersangka E yang berperan sebagai penjemput barang di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera.



Jaringan Terkendali dari Lapas

Hasil investigasi mendalam mengungkap profil para pelaku:

S (Sobirin): Kurir pengantar Medan-Palembang.

E (Ersah Dicaprio): Transporter/Penjemput.

B (Basri) & RSD (Rendy Surya Dhamara): Pengendali utama yang saat ini berstatus warga binaan di Rutan dan Lapas Kelas 1 Palembang.

Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi antara Polri dan pihak Lapas untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.


Dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp14,58 miliar, operasi ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 14.580 jiwa dari bahaya narkotika. Saat ini, pihak kepolisian tengah fokus melakukan penelusuran aliran dana serta pengejaran terhadap jaringan pelaku lainnya yang masih terlibat.


(Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Posting Komentar

0 Komentar