Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB setelah tim melakukan penyelidikan intensif terkait informasi transaksi barang haram tersebut. Usai dibekuk di area parkir, tersangka digiring petugas menuju Kamar 817 di lantai 8 hotel tersebut.
Dalam penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan 43 cartridge Etomidate siap edar dengan merk "THUGS" yang disembunyikan dalam kantong plastik berwarna merah muda. Selain obat keras tersebut, polisi menyita barang bukti pendukung berupa satu unit ponsel Oppo Reno 9 dan dua buah alat hisap merk Relx.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan bagian dari kiriman berjumlah 50 unit yang dibeli dari seseorang berinisial R dengan nilai transaksi mencapai Rp98.000.000 (sembilan puluh delapan juta rupiah).
Mengejutkan, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi serupa sebanyak empat kali sejak Maret 2026 dengan nilai total yang mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka berdalih barang tersebut adalah milik pribadi untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, SIK, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Bareskrim Polri kini tengah memburu dua sosok kunci lainnya, yakni seorang wanita berinisial T yang berperan sebagai penghubung, serta sdr. R sebagai pemasok utama.
"Kami akan melakukan pengembangan jaringan secara tuntas, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, dan segera melaksanakan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Bjp. Eko Hadi Santoso, SIK.
Saat ini, tersangka H alias Asiong beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus guna memutus rantai peredaran Etomidate di wilayah Riau.
(Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)



0 Komentar