Konferensi Pers Ungkap Kasus Pemberantasan Miras
Sidoarjo,--Sebuah tempat produksi minuman keras jenis arak di Candi, Sidoarjo, berhasil digrebek tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dua orang sebagai pemilik usaha dan produsen berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Selasa (10/9/2019) menyampaikan kepada wartawan, bahwa Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap home industri miras jenis arak tanpa ijin. "Bermula informasi dari masyarakat, tim kami langsung penyelidikan dan benar jika di wilayah Candi, Sidoarjo tersebut telah ada tempat pembuatan miras jenis arak hingga akhirnya berhasil kami ungkap," ujarnya.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 20 drum bahan baku yang sudah di campur baceman. Selain itu ada 180 botol yang berisikan arak siap diedarkan, 20 tabung LPG, ragi dan sebagainya.
Dua orang tersangka, yakni NS melakukan usaha ini sejak Februati 2019 dan PM sejak Mei 2019. Dengan omset per bulan sekitar Rp. 50 juta. Keduanya berasal dari Desa Tegal, Semanding, Tuban. Dari pengakuan mereka kemampuan memproduksi arak diperoleh di
Sidoarjo,--Sebuah tempat produksi minuman keras jenis arak di Candi, Sidoarjo, berhasil digrebek tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dua orang sebagai pemilik usaha dan produsen berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Selasa (10/9/2019) menyampaikan kepada wartawan, bahwa Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap home industri miras jenis arak tanpa ijin. "Bermula informasi dari masyarakat, tim kami langsung penyelidikan dan benar jika di wilayah Candi, Sidoarjo tersebut telah ada tempat pembuatan miras jenis arak hingga akhirnya berhasil kami ungkap," ujarnya.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 20 drum bahan baku yang sudah di campur baceman. Selain itu ada 180 botol yang berisikan arak siap diedarkan, 20 tabung LPG, ragi dan sebagainya.
Dua orang tersangka, yakni NS melakukan usaha ini sejak Februati 2019 dan PM sejak Mei 2019. Dengan omset per bulan sekitar Rp. 50 juta. Keduanya berasal dari Desa Tegal, Semanding, Tuban. Dari pengakuan mereka kemampuan memproduksi arak diperoleh di
daerah asalnya.
Kedua tersangka di jerat dengan Undang-Undang Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun lamanya atau tersangka harus membayar denda sesuai pasal yang di kaitkan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho berpesan kepada masyarakat jangan main-main dengan miras. Kalau hal ini tidak membuat jera masyarakat, maka Polisi juga tidak bosan-bosan mengambil tindakan yang tegas. Demi menciptakan wilayah Kabupaten Sidoarjo bersih dari minuman keras.
Kedua tersangka di jerat dengan Undang-Undang Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun lamanya atau tersangka harus membayar denda sesuai pasal yang di kaitkan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho berpesan kepada masyarakat jangan main-main dengan miras. Kalau hal ini tidak membuat jera masyarakat, maka Polisi juga tidak bosan-bosan mengambil tindakan yang tegas. Demi menciptakan wilayah Kabupaten Sidoarjo bersih dari minuman keras.
0 Komentar