Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan TNI dan Komisi Pertahanan DPR setuju untuk pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangani terorisme
"Komisi I DPR RI mendukung untuk pembentukan Koopsusgab TNI sebagai bentuk peran dan fungsi TNI sesuai dengan amanah Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Jadi Koopsusgab dibentuk dalam rangka menanggulangi aksi terorisme," kata Hadi usai rapat dengan Komisi Pertahanan DPR pada Kamis, 24 Mei 2018.
Hadi mengatakan Koopssusgab akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP). Menurut dia, PP adalah payung hukum yang tepat untuk Koopssusgab dalam rangka kerja menanggulangi aksi terorisme. Namun untuk lebih mematenkan Koopssusgab, setelah ada PP, Hadi akan meminta pembuatan Peraturan Presiden (Perpres).
"Kami ajukan secara berjenjang pada Presiden melalui Kementerian Pertahanan, kemudian kajian akademis, Seskab, dari Seskab akan diproses kepada Presiden dan akan keluar Peppres, pembentukan organisasi baru yang namanya Koopssusgab TNI," kata Hadi.
Untuk pelibatan TNI saat ini, Hadi mengatakan pihaknya sudah meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian RI. Dalam MoU tersebut, TNI berperan menjadi bantuan kendali operasi (BKO) dalam yang termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Sementara itu, Anggota Komisi Pertahanan Satya Widya Yudha mengatakan Komisi I menyetujui adanya pelibatan TNI dalam OMSP sesuai Pasal 7 Undang-undang TNI.
Komisi I pun mendorong TNI berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dalam rangka penyusunan PP tersebut. "Termasuk di dalamnya adalah Perpres terkait Koopsusgab. Sebetulnya kami mendukung adanya Perpres, tapi lebih ideal ada PP-nya dulu. Kalau PP belum ada, maka Perpres dikonsultasikan ke DPR," kata Satya.
Satya mengatakan Koopssusgab nantinya akan permanen dengan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Makanya kami meminta idealnya Undang-undang, PP, dan Perpres sebagai payung hukum. Tapi kalau tidak ada PP karena terlalu lama, maka Perpes saja asal mengacu pada ayat yang ada pada Undang-undang," kata dia.
Sumber : MUHAMMAD HENDARTYO / NINIS CHAIRUNNISA
0 Komentar