Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Komplotan Pemalsuan Dokuman


Surabaya,--Konferensi Pers ungkap kasus Pemalsuan Dokumen dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki didampingi PS. Kaur Subbaghumas, Ipda MK. Umam didepan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis (23/01/2020). 

Tersangka dengan inisial AA(36), AL(70) dan MM, masing-masing pelaku memiliki peran untuk mencari korban dengan iming-iming bisa membuat dokumen palsu (SIM, STNK,Akte,NPWP,KTP,dll) dengan harga kisaran Rp.400.00,- s/d Rp. 800.000,-.(Humas)

Posting Komentar

0 Komentar