Kapolri: Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Jawa Timur

 


Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang tewas dan ratusan terluka. 


Kapolri menyatakan dalam mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Tim Investigasi melakukan kegiatan secara maraton, cepat, tetap berhati-hati, dan science tifik.


"Kami lakukan pendalaman CCTV di lokasi kejadian. Pendalaman temuan, visum dan bercak darah, selongsong gas air mata, kondisi stadion," ujarnya di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.


Jalannya pertandingan lancar, namun pada akhir pertandingan muncul reaksi dari penonton. Ada beberapa suporter masuk lapangan. 


Kemudian tim melakukan pengaman official Persebaya, menggunakan 4 unit baracuda. Proses evakuasi berjalan satu jam lebih, dipimpin langsung Kapolres, karena ada hambatan. 


Di dalam stadion ada penonton yang turun semakin banyak. Akhirnya anggota melakukan penggunaan kekuatan. Termasuk saat mengamankan kiper Ara Adilson Maringa.


"Ada 11 personel yang menembakkan gas air mata. Tujuh tembakan ke tribun selatan, 3 ke tengah lapangan, satu ke sisi Utara. Tujuannya mencegah penonton yang turun ke lapangan," kata Kapolri. 


Penonton yang berusaha keluar, mengalami kendala. Ada 14 pintu, harusnya 5 menit sebelum akhir pertandingan pintu dibuka. Namun pintu dibuka tidak sepenuhnya, hanya sekitar 1,5 meter dan petugas tidak ada di tempat. 


"Ada besi yang melintang, sehingga penonton terhambat saat keluar, sehingga terjadi desak desakan selama 20 menit," ungkapnya.


Dari situlah banyak muncul korban, patah tulang, trauma di kepala. Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion Kanjuruhan.


Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020 Ditemukan fakta juga: penonton hampir 42 ribu. Panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti Pasal 8 regulasi PSSI.


"Atas dasar peristiwa dan pendalaman. Tim melakukan dua proses sekaligus, yakni pidana dan pemeriksaan internal Polri," ujarnya.


Sebanyak 31 personel diperiksa. 20 orang terduga melakukan pelanggaran. Personel yang menembakkan gas air mata 11 personel.


"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka," pungkas Kapolri.(hy,ya)


Posting Komentar

0 Komentar