Sidoarjo,--Sebanyak 40 tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Penangkapan tersebut dalam kurun sebulan di Januari 2020.
Kondisi ini menunjukkan tingginya peredaran barang haram narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo begitu memprihatinkan. Buktinya, dalam sebulan terakhir SatresnarkobaPolresta Sidoarjo mengungkap 38 kasus.
“Mulai 1 Januari sampai dengan 29 Januari 2020, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo 40 tersangka dari 38 kasus. Barang bukti yang berhasil kami dapatkan sabu seberat 323,41 gram, pil ekstasi 1312 butir, 25 handphone sebagai sarana transaksi, uang sejumlah Rp. 970.000, dan 4 airsoft gun,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, pada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Terkait kepemilikan airsoft gun oleh para pengedar, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho senjata tersebut digunakan untuk berjaga-jaga demi keamanannya saat bertransaksi. Jika terjadi hal yang tidak mereka inginkan, dalam situasi darurat senjata itu mereka gunakan.
“Dalam kasus ini kami juga mengungkap jaringan pengedar sabu dari Sumatera serta residivis, ,” tambah Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Selanjutnya, polisi akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus narkotika dan kepemilikan senjata api tersebut.
Polisi menjerat tersangka pengedar narkona dengan Pasal 112 dan 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.,
0 Komentar