Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA

MARKAS BESAR


MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Tentang

KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH

DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.


2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) kegiatan Olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) unjuk raga, pawai, dan karnaval; serta

5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.


b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;


c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur
pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbemya dapat menghubungi kepolisian setempat.


Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.



Dikeluarkan di Jakarta, tanggal 19 Maret 2020



KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESI




DRS.IDHAM AZIS M.Si.
JENDERAL POLISI


Posting Komentar

0 Komentar