Polres Tanjung Balai Ungkap 2 Kasus Judi Togel Dalam HitunganJam, Dan Amankan 3 Tersangka



Tanjung Balai,--Polres Tanjung Balai dalam rangka menyahuti program Kapoldasu giat melakukan pembersihan Judi Togel di Wilayah Hukum Polres Tanjung Balai.

Untuk mengefektifkan program tersebut Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIk, MH membentuk Tim Sus Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIk, MH, Minggu (26/01/2020) menjelaskan dalam sehari timsus berhasil mengungkap 2 kasus Judi Togel dengan 3 tersangka.

Kedua kasus tersebut diungkap Tim Sus Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai pada Kamis (23/02/2020). Kasus pertama dengan 2 tersangka pada pukul 16.00 Wib. Sedangkan kasus kedua terungkap pukul 21.00 Wib.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kedua kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.

"Kita berhasil ungkap kasus karena adanya informasi dari masyarakat. Untuk itu kita sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian memberantas Judi Togel sebagai musuh bersama", ucap Kapolres.

Kasus Judi Togel pertama yang diungkap pada Kamis (23/01/2020) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan D.I. Panjaitan Kel. Pasar Baru Kec. Sri Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Tim Sus Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap Penulis Togel Zefri Junior Hsb Alias Zuhri (42) warga Jalan Sri Balai Lk. IV Kel. Pasar Baru Kec. Sri Tualang Raso Kota Tanjung Balai.



Dari pengembangan kasus, tim berhasil meringkus Bandar Togel Zulkarnaen Alias Zul (52) warga Jalan Sehat Lingkungan III Kel. Sejahtera Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan dan disita dari kedua tersangka berupa 1 unit Handphone warna merah merk Strow Berry, 1 unit Handphone warna hitam merk vivo, 1 unit HP warna putih dan biru merk Mito dan uang tunai Rp. 105.000 serta uang tunai Rp. 150.000.

Diungkap Kapolres Tanjung Balai, pada pukul 16.00 Wib Tim Sus Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwa di Jln. DI Panjaitan Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai tepatnya di kedai kopi ada seorang laki laki sedang melakukan perjudian jenis judi togel.

Modusnya dengan cara menerima pasangan nomor tebakan judi togel lewat pesan singkat sms via handphone ataupun pemesan nomor datang langsung ke hadapan pelaku.

Setelah mendapat informasi tersebut Tim Sus Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Zefri Junior Hsb dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone warna putih dan biru merek Mito dan uang Tunai sebesar Rp. 150.000.

Setelah diinterogasi tersangka Zefri Junior Hsb menerangkan bahwa Bandar dari perjudian jenis Togel tersebut adalah Zulkarnaen.

Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap Zulkarnaen. Saat digeledah dari Zulkarnaen berhasil diamankan 1 unit Handphone warna merah merek Strowberry, Uang Tunai Sejumlah Rp. 105.000, dan 1 unit handphone warna hitam merek Vivo.

Kemudian kedua tersangka pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.

Pada kasus kedua yang diungkap Kamis (23/01/2020) pukul 21.00 Wib, Tim Sus Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus tersangka Sangkot Sopian (44) beralamat di Desa Sri Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan dan tinggal di Jalan M. Abbas Gg. Amanah Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai

Tersangka Sangkot Sopian diringkus di Jalan Sayuti Kel. Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Pada penggeledahan terhadap tersangka Sangkot Sopian ditemukan dan selanjutnya disita barang bukti berupa 1
unit Handphone warna hitam merk Mito, 1 unit buah kalkulator, 1unit HP warna putih dan biru merk Mito, uang tunai Rp. 444.000.



Barang bukti lain 1 buah hekter/alat penjepit kertas merk Kangaro, 1 buah Pulpen X-Data F-1 Black, 2 buah Notes yang berisikan pesanan angka judi Togel, 1 lembar kertas bertuliskan HK SKT 23-1-2020 dan 5 lembar kertas berisikan kotak-kotak.

Kronologis pnangkapan terhadap tersangka Sangkot Sopian terjadi Kamis (23/01/2020) sekira pukul 21.00 Wib ketika Tim Sus Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai kembali mendapat informasi yang layak dipercaya.

Informasi tersebut menyatakan bahwa di Jalan Sayuti Kel. Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di warung Kopi ada seorang laki-laki yang sedang melakukan perjudian jenis judi togel dengan cara menerima pasangan nomor tebakan judi togel dimana pemasang datang langsung ke hadapan pelaku. 



Setelah mendapat informasi, tim segera melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Sangkot Sopian berikut barang bukti.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.

Dikatakan Kapolres, terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) angka 1 dan 2 dari KUH Pidana.(eps).

Posting Komentar

0 Komentar