Konferensi Pers ungkap kasus Narkoba, Polres Gresik Berhasil Ungkap 12 Kasus Dalam Waktu Sebulan


Gresik,--Kepolisian Resort Gresik gelar Konferensi Pers ungkap kasus Narkoba selama bulan September sampai 6 Oktober 2019 yang dilaksanakan didepan Mapolres Gresik, Jumat (11/10/2019).

Konferensi Pers ungkap kasus Narkoba dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH SIK MH., didampingi Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, SH, MH.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Gresik mengungkapkan bahwa dalam waktu sebulan jajaran Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 12 perkara yang diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun tentang narkotika, “terhitung mulai tanggal 9 September - 6 Oktober 2019, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil  amankan barang bukti sebanyak 9,51 Gram shabu dan 48 Butir LL dari 12 laporan Kepolisian dan 20 tersangka,” ungkapnya.

Barang bukti lain yang diamankan oleh Satresnarkoba diantaranya adalah sejumlah uang tunai total senilai Rp. 736.000,- , alat hisab sabu-sabu, 3 unit sepeda motor dan 16 Handphone yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi narkoba, “Barang bukti lain yang diduga sebagai hasil kejahatan dan sebagai alat transaksi kejahatan juga sudah diamankan guna melengkapi berkas para tersangka,” kata Kapolres Gresik.

Dari 20 tersangka, 11 orang tersangka berasal dari wilayah Gresik dan 9 tersangka lainnya dari luar wilayah Gresik. Tersangka dikenakan sesuai tindak pidana yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009  dengan ancaman hukuman kurungan minimal : 4 Tahun sampai dengan maksimal 20 Tahun, atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar) paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar). Sedangkan 2 tersangka lainnya dikenakan Pasal 196 Dan Atau Pasal 197 UU RI No. 36 Th. 2009 dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), Pasal 197 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Gresik AKBP  Kusworo Wibowo, SH SIK MH., juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saling bahu membahu memerangi narkoba, “Mari semua pihak tetap solid dan selalu bergerak bersama dalam memerangi narkoba serta selalu kreatif untuk memberi gagasan-gagasan pencegahan narkoba kepada masyarakat khususnya generasi muda.,” pungkasnya.

(Humas Polres Gresik)

Posting Komentar

0 Komentar