Sidoarjo,-Dari balik jeruji tahanan di Balikpapan, Kalimantan Timur, ketiga narapidana RR, MY, dan AMM berhasil menipu puluhan orang yang betransaksi secara online. Dengan total keuntungan senilai Rp. 27 juta.
Modus yang dijalankan ketiga napi tersebut, adalah menipu secara online calon customer sebuah hotel di Sidoarjo. Berdasar laporan pihak hotel dan korban ke Polresta Sidoarjo, awal tahun 2019 terdapat beberapa customer hotel yang datang untuk check in. Akan tetapi setelah di cek oleh pihak hotel data customer tersebut tidak terdaftar di data tamu menginap hotel tersebut.
"Setelah melapor ke Polresta Sidoarjo, kemudian kasus ini berhasil kami ungkap. Ternyata modusnya adalah penipuan online yang dikendalikan oleh tiga narapidana di Balikpapan," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris, Jum'at (12/4/2019).
Di dalam sel, ketiga napi mengoperasikan penipuan online dari transaksi booking yang dilakukan customer melalui handphone. Setelah calon customer hotel memesan kamar, mendapatkan kiriman invoice untuk proses pembayaran yang sudah dipalsukan oleh tersangka. Korban pun mentransfer pembayaran ke rekening tersangka. Usai melakukan pembayaran, oleh tersangka dikirimkan kwitansi yang sudah dipalsukan kepada korban.
"Total transaksi di hotel yang ada di Sidoarjo ini, hasil pemeriksaan tim kami dari rekening pelaku ada senilai Rp. 27 juta. Hasil yang didapat oleh mereka dipergunakan untuk kehidupan selama di sel, bahkan untuk judi online," tambah Kompol Haris.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku melanggar Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana sesuai pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 11 tahun 2008 tentang ITE maksimal 12 tahun. Serta pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 11 tahun 2008 tentang ITE maksimal 6 tahun.
0 Komentar