Sidoarjo,-Guna melampiaskan hasrat seksualnya, penjual es krim keliling ini tega membujuk dua anak perempuan untuk dicabulinya. Dengan memegang kemaluan kedua korban.
"Kejadian ini dilakukannya sekali kepada kedua korban 24 Februari 2019 lalu, Mawar usia 7 tahun dan Melati usia 9 tahun. Keduanya diiming-imingi es krim jualan pelaku secara gratis namun dengan syarat mau kelaminnya dipegang, dan kedua korban dipaksa ke sebuah gang kecil, disitulah terjadi perbuatan cabul oleh tersangka DEP," jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Haris, pada wartawan Jum'at (29/3/2019).
Lokasi perbuatan cabul yang dilakukan DEP, di sebuah gang kecil dekat Terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Bermodus menawarkan es krim dagangannya, tersangka membujuk Mawar dan Melati untuk mau menuruti pelampiasan nafsunya.
Akibat perbuatannya, kini DEP mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo dengan sangkaan melanggar pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Hum/Ys)
0 Komentar