Untuk Kepentingan Penyidik Polda Jatim Lakukan Pencegahan Ahmad Dhani Ke Luar Negeri

Jawatimur,-Polda Jatim, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sudah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap musisi Ahmad Dhani. Surat tersebut sudah diajukan ke kantor Imigrasi wilayah Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pencegahan ini merupakan kepentingan penyidikan.

"Pencekalan ini dilakukan agar yang bersangkutan lebih kooperatif dalam menjalani kasus itu (ujaran kebencian)," kata Kombes Pol Barung saat dikonfirmasi, Minggu (21/10/2018)

Kombes Pol Barung menjelaskan, selama kasus ini bergulir di Polda Jawa Timur, Ahmad Dhani hanya sekali hadir dari tiga panggilan Polda Jawa Timur untuk memberikan keterangan.

"Selain harus kooperatif, agar penanganan kasus tersebut tidak berlarut-larut," jelas Kombes Pol Barung.

Polda Jatim telah melayangkan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka pada Selasa, 23 Oktober 2018. Jika mangkir, penyidik kemudian akan melakukan pemanggilan kedua pada keesokan harinya, Rabu, 24 Oktober 2018.

"Namun kalau panggilan pertama sebagai tersangka tidak hadir, kemudian pemanggilan selanjutnya tidak hadir juga, maka hari itu juga akan dijemput paksa untuk dihadirkan," tegas Kombes Pol Barung.

Kombes Pol Barung juga menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penetapan status tersangka Ahmad Dhani. Menurut Kabid Humas Polda Jatim ini, penyidik telah mengantongi cukup bukti dan memenuhi unsur pidana, sehingga Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang pasti itu sudah sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. Alat bukti cukup beserta keterangan saksi ahli bahasa, dan lainnya. Jadi itu sudah sesuai aturan," tutup Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Hy/Ys)

Posting Komentar

0 Komentar